Direktur IRM: Dugaan Legislator Terlibat Proyek EWS BPBD Lampung Langgar Etika dan Hukum

Bandar Lampung — RNewsLampung.id, Direktur Institute Rakyat Merdeka (IRM), Wendri Wahyudi, menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota legislatif dalam proyek pengadaan Early Warning System (EWS) milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung.

Wendri menegaskan bahwa jika dugaan itu benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika penyelenggara negara sekaligus melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

“Keterlibatan anggota legislatif dalam proyek pemerintah jelas menyalahi prinsip pemisahan kekuasaan. Legislatif itu fungsinya mengawasi, bukan ikut melaksanakan proyek,” ujar Wendri dalam keterangannya, Kamis (25/7/2025).

Ia menambahkan, pengelolaan anggaran daerah adalah wewenang eksekutif melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dalam hal ini BPBD. Jika legislatif terbukti menjadi pemilik proyek secara langsung maupun melalui perusahaan yang terafiliasi, maka itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau bahkan tindak pidana korupsi.

“Ini bukan sekadar soal etika, tapi ada potensi pelanggaran hukum, mulai dari UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, sampai UU Tipikor. Harus ditelusuri oleh penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa dari total 62 unit alat EWS yang seharusnya tersedia, hanya 4 unit yang benar-benar ada dan berfungsi. Proyek tersebut diduga bernilai miliaran rupiah dan dikerjakan oleh pihak swasta yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan oknum anggota DPRD.

Wendri meminta agar Kejaksaan, Inspektorat, dan lembaga antikorupsi turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan legislatif dalam proyek tersebut secara tuntas dan transparan.

“Jangan sampai proyek kebencanaan yang menyangkut keselamatan rakyat justru dijadikan bancakan oleh elite politik,” pungkasnya. (Red)